Tangis Pilu Nenek Penjual Peyek Dilarang Jualan Akibat PPKM: Saya Mau Makan Apa?
Dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah semakin memberatkan rakyat kecil, terutama bagi yang penghasilannya hanya cukup untuk hidup sehari-hari.
Adanya pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah membuat sebagian orang tidak bisa lagi mencari nafkah.
Demikianlah yang dirasakan seorang nenek penjual peyek ini. Ia menangis karena disuruh berjualan dari rumah, sementara bila tak berjualan, tidak dapat makan.

Momen tersebut dibagikan akun@Melody13149 di Twitter, pada (13/7/2021).
Dalam video berdurasi kurang dari semenit tersebut, tampak seorang nenek yang diketahui bernama Umi Tamamiyah atau yang kerap disapa Mbah Umi menceritakan jika dirinya dilarang berjualan peyek di luar rumah.
Saat ditanya oleh orang yang merekam video tentang kegiatannya, nenek berusia 82 tahun tersebut pun menjawab jika sehari-harinya ia berjualan peyek. “Jual peyek, Nak,” kata nenek tersebut.
Sambil menangis, Mbah Umi bercerita sehari-hari, sehabis subuh, Ia mulai berjualan peyek di pinggir jalan dengan harga Rp2 ribu per bungkus. Tapi akibat pandemi, ia cuma bisa menghasilkan Rp.10 ribu dalam sehari.
Adapun Mbah Umi kini hanya hidup sebatang kara. Satu dari tiga anaknya telah meninggal, sementara sisanya hidup sendiri-sendiri.
Karena harus mencari nafkah, meski diimbau ketua RT untuk tetap di rumah, Mbah Umi tetap kukuh berjualan peyek di pinggir jalan.

“Biar, Nak, meskipun ada corona. Kata pak RT harus di rumah, terus nenek makan apa, Nak?” kata Mbah Umi sembari menangis.
Mbah Umi disebut tinggal di Lembah Putro, Sidoarjo dan kerap berjualan di depan toko cat di Jalan Diponegoro, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sementara menurut keterangan warganet, diketahui video tersebut diunggah Ade Septian pada Agustus 2020 lalu.
Kini video tersebut pun sontak viral di beberapa media social dan telah ditonton jutaan kali.
Beragam komentar diberikan warganet, kebanyakan merasa iba dengan kondisi nenek tersebut.
Tak sedikit juga warganet yang mendesak pemerintah agar memikirkan ulang PPKM, atau memberikan bantuan yang memadai supaya tidak memberatkan rakyat kecil.